JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas produk beras. Ia meminta agar masyarakat melaporkan kepada Kementerian Perdagangan jika mereka menemukan beras yang tidak sesuai dengan takaran volume yang tertera pada kemasan.
Pernyataan ini disampaikan setelah Kementerian Perdagangan menemukan sembilan pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran beras. Hal ini jelas sangat merugikan konsumen, karena mereka membayar untuk jumlah yang lebih banyak dari yang sebenarnya mereka terima.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan. Jika ada indikasi pelanggaran, maka pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, tepatnya pada Pasal 116.
Sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran tertulis, penarikan barang yang tidak sesuai, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan perizinan berusaha. Ini semua bertujuan agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab dan konsumen terlindungi dari praktik yang merugikan.
Melalui langkah ini, Mendag Budi Santoso berharap agar masyarakat lebih sadar dan berani melaporkan jika menemukan ketidakberesan dalam produk yang mereka beli. Dengan begitu, kualitas dan kepercayaan terhadap produk beras di Indonesia bisa tetap terjaga.
Oleh karena itu, jika kamu menemukan beras yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera, jangan ragu untuk melaporkannya ke Kementerian Perdagangan. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kita bisa bersama-sama menciptakan pasar yang lebih baik dan adil.
beras Mendag Budi Santoso Kementerian Perdagangan