Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Peraturan Baru: Denda 5% bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR

Jakarta - Perusahaan yang terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya kini akan menghadapi sanksi denda. Denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.

Dalam penjelasannya, Haiyani menyatakan, "Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar." Ini berarti jika ada satu perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu, mereka harus membayar denda yang cukup besar, terutama jika jumlah karyawan yang terkena dampak banyak.

Sesuai dengan surat edaran resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR keagamaan diwajibkan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini bertujuan agar para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang tanpa memikirkan masalah keuangan.

Pembayaran THR sendiri adalah hak para pekerja yang bekerja di perusahaan, dan sudah menjadi peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan perusahaan lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban mereka terhadap karyawan. Para pekerja diharapkan juga dapat mendapatkan hak mereka tepat waktu sehingga dapat merayakan hari raya dengan penuh suka cita.

Sanksi ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih patuh pada peraturan ketenagakerjaan yang ada, sehingga hubungan antara pekerja dan pengusaha dapat berjalan dengan baik.

library_books Antaranewscom