Surabaya, 25 Maret 2025 – Penahanan massal para peserta aksi #TolakRevisiUUTNI di Surabaya menimbulkan kekhawatiran serius terhadap hak demokratis warga. Hingga pukul 22.30 WIB, tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya masih belum mendapatkan akses untuk mendampingi para peserta aksi yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjamin hak tersebut. Namun, kenyataannya, pihak LBH Surabaya mengalami kesulitan dalam mengakses para peserta yang ditahan.
Front Anti Militerisme, sebuah organisasi yang menentang tindakan represif, mengecam keras tindakan penahanan ini. Mereka menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berkumpul adalah hak konstitusional yang harus dilindungi oleh negara. "Kebebasan berpendapat bukanlah sesuatu yang bisa diintimidasi atau dihentikan dengan penahanan sewenang-wenang," kata perwakilan dari Front Anti Militerisme.
Para aktivis dan masyarakat sipil mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan akses bantuan hukum bagi mereka yang ditahan. Penahanan ini dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Sejumlah netizen juga berpendapat di media sosial dengan menggunakan tagar #BebaskanKawanKami dan #sampaisemuanyabebas, menunjukkan dukungan mereka terhadap para peserta aksi yang ditahan.
Aksi #TolakRevisiUUTNI ini merupakan bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang yang dianggap merugikan masyarakat. Para peserta aksi menuntut agar suara mereka didengar dan hak-hak mereka dilindungi. Dengan situasi ini, harapan akan kebebasan berpendapat semakin mendesak untuk diperjuangkan.
penahanan aksi Surabaya LBH Surabaya hak demokratis