Pada tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan tata kelola yang baik di sektor dunia usaha. Kegiatan ini meliputi koordinasi dan pertemuan dengan pelaku usaha, Komite Advokasi Daerah (KAD), serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mendorong perbaikan sistem tata kelola yang lebih baik dan mencegah terjadinya korupsi di kalangan pelaku bisnis. "Kami ingin memastikan bahwa dunia usaha di Indonesia berjalan dengan transparan dan berintegritas," ungkap seorang perwakilan KPK.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Direktorat AKBU juga menerbitkan Panduan Cegah Korupsi, yang dikenal dengan nama PANCEK. Panduan ini diterbitkan dalam empat bahasa untuk memudahkan para investor asing yang ingin berbisnis di Indonesia. Dengan adanya panduan ini, diharapkan para investor dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada, sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang sehat.
PANCEK dapat diakses secara digital melalui situs JAGA.ID. Ini merupakan langkah penting dalam mendukung transparansi dan integritas dalam dunia usaha. Dengan informasi yang jelas, diharapkan para pelaku usaha dapat menghindari praktik korupsi yang dapat merugikan semua pihak.
Melalui upaya-upaya ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan mendukung pengembangan bisnis yang sehat di Indonesia. Secara keseluruhan, kinerja Direktorat AKBU dapat dilihat lebih lengkap di platform yang disediakan oleh KPK.
KPK pencegahan korupsi Panduan Cegah Korupsi dunia usaha