Jakarta - Setiap konsumen memiliki hak yang harus dilindungi dalam setiap transaksi yang mereka lakukan. Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak ini terlindungi dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan penyelesaian 97,69% dari total 3.074 pengaduan konsumen yang diterima oleh Bank Indonesia selama triwulan pertama tahun 2025.
Pengaduan yang diterima mencakup berbagai layanan, antara lain:
- 22,71% terkait dompet elektronik
Bank Indonesia menyediakan ruang pengaduan sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen. Jika Sobat mengalami kendala dalam layanan keuangan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Melapor kepada pihak penyelenggara jasa melalui contact center masing-masing penyelenggara.
- Penyelenggara akan menerima dan menanggapi laporan konsumen.
- Jika merasa belum puas, Sobat dapat menyampaikan pengaduan ke Bank Indonesia melalui website bicara131.bi.go.id, email bicara@bi.go.id, atau telepon +1500131.
- Bank Indonesia akan memberikan edukasi dan memfasilitasi penyelesaian masalah yang dihadapi Sobat.
Dengan menjaga hak konsumen, Bank Indonesia berupaya menciptakan ekosistem layanan keuangan yang berkeadilan. Mereka juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menegakkan hak konsumen demi terciptanya layanan keuangan yang berkualitas dan terpercaya.
Apakah Sobat memiliki kendala yang ingin disampaikan terkait layanan keuangan? Bank Indonesia siap membantu dengan sepenuh hati.
Bank Indonesia hak konsumen pengaduan layanan keuangan