Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Ini setelah mereka berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalakan terhadap perusahaan di Kawasan PIER pada Kamis, 10 April 2025.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Bupati Rusdi, yang akrab disapa Mas Rusdi, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Wicaksana Laghawa pada Senin, 14 April 2025. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa tindakan kepolisian sangat tegas dan berani.
"Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang berhasil menangkap para pelaku pemerasan atau premanisme dalam urusan investasi," kata Mas Rusdi. Ia menambahkan, keamanan dan kenyamanan bagi investor adalah jaminan untuk kelanjutan investasi di Kabupaten Pasuruan.
Mas Rusdi juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Menurutnya, aksi pemalakan tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga berdampak negatif pada iklim investasi di daerah.
"Semoga ke depannya sudah tidak ada lagi kejadian seperti ini. Karena sesuai instruksi presiden, keamanan investasi harus dijaga dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, mengungkapkan identitas ketiga tersangka yang ditangkap, yaitu AF (63), S (55), dan FF (27).
Insiden ini terjadi saat PT LNG sedang melakukan pemasangan pipa gas. Ketiga tersangka mendatangi lokasi dan meminta agar pekerjaan dihentikan. Mereka mengklaim ada masalah legalitas tanah di lokasi tersebut dan meminta uang sebesar Rp60 juta sebagai kompensasi. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memblokade pintu masuk proyek.
Karena khawatir akan keselamatan pekerja dan kelanjutan proyek, perusahaan akhirnya setuju untuk memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka. Mereka berjanji akan memberikan sisa uang sebesar Rp55 juta pada pekan berikutnya.
Namun, saat itu juga, petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota datang dan menggerebek lokasi. Tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Bupati Pasuruan pemalakan investasi polisi PIER