Pada hari Selasa, 15 April 2025, situs berita Suara.com mengalami serangan siber yang mengakibatkan situs tersebut tidak bisa diakses untuk sementara waktu. Serangan ini diketahui sebagai serangan Distributed Denial of Service (DDoS), yang menyebabkan gangguan akses oleh para penggunanya.
Beberapa awak Suara.com melaporkan bahwa mereka tidak dapat mengunjungi situs tersebut, menandakan adanya masalah yang serius. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus-kasus serangan siber yang menargetkan media di Indonesia.
Sebelumnya, serangan DDoS juga pernah terjadi pada situs Tempo setelah menerbitkan laporan investigasi berjudul "Tantakel Judi Kamboja". Selain itu, Narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id juga mengalami serangan serupa di tahun-tahun sebelumnya.
Sayangnya, hingga saat ini, kasus serangan digital terhadap media yang kritis ini belum ditangani secara serius oleh pemerintah dan penegak hukum. Negara tidak pernah bertindak secara cepat dan tegas terhadap kasus-kasus yang dilaporkan.
Belum ada hukum yang secara khusus bisa melindungi media dari serangan digital di Indonesia. Padahal, serangan DDoS bekerja secara sistematis dan terencana, dan merupakan bagian dari praktik-praktik yang membungkam kebebasan pers.
Serangan terhadap media yang berfungsi melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan adalah bentuk kekerasan. Upaya pembungkaman ini merupakan sebuah tindak kejahatan pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang bebas dan terbuka.
Suara.com serangan siber DDoS media kebebasan pers