Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia mengungkapkan bahwa negara ini berpotensi untuk bebas dari tarif resiprokal sebesar 32 persen dan tarif dasar baru atau new baseline tariff sebesar 10 persen yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan bahwa Indonesia bisa terhindar dari kedua tarif tersebut jika Amerika Serikat menerapkan tarif sektoral sebesar 25 persen terhadap Indonesia.
“Bagaimana dengan tarif sektoral? Tarif sektoral itu adalah tambahan sebesar 25 persen dari tarif awal dan ini sudah berlaku untuk produk-produk seperti baja, aluminium, otomotif, serta komponennya,” jelas Djatmiko saat konferensi pers di Jakarta pada hari Senin, 21 April 2025.
Lebih lanjut, Djatmiko menyatakan bahwa jika tarif sektoral diterapkan, maka tarif dasar baru dan tarif resiprokal tidak akan diberlakukan. "Jadi, jika satu negara sudah dikenakan tarif sektoral, misalnya Indonesia mengekspor baja atau aluminium maupun otomotif dan komponennya, maka akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25 persen, dan tarif dasar baru serta tarif resiprokal tidak akan dikenakan,” tuturnya.
Informasi ini sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia yang melakukan ekspor ke Amerika Serikat, karena dapat mempengaruhi biaya dan keuntungan dari produk yang mereka jual.
Dengan demikian, Kemendag terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan internasional agar Indonesia dapat bersaing dengan baik di pasar global.
Indonesia tarif resiprokal Kementerian Perdagangan AS Djatmiko Bris Witjaksono