Jakarta, 22 April 2025 - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan ini akan resmi berlaku mulai 26 April 2025.
Peraturan ini merupakan pengganti dari PP Nomor 26 Tahun 2022 dan diharapkan dapat meningkatkan PNBP. Dalam PP ini, terdapat pengaturan mengenai lima jenis utama PNBP yang meliputi pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral, penggunaan sarana dan prasarana, denda administratif, dan penempatan jaminan atas ketidakpatuhan pelaku usaha.
Salah satu hal penting dalam peraturan ini adalah penyesuaian tarif royalti untuk sektor pertambangan. Khususnya untuk komoditas nikel, tarif royalti akan ditentukan berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA). Jika HMA berada di bawah USD 18.000 per ton, tarif royalti untuk bijih nikel ditetapkan sebesar 14%. Namun, jika HMA berada di atas USD 31.000 per ton, tarifnya akan meningkat menjadi 19%.
Selain itu, produk pemurnian nikel seperti nickel pig iron, nickel matte, dan ferro nickel akan dikenakan tarif royalti berkisar antara 3,5% hingga 7%.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini, masyarakat dapat menyaksikan program Market Review yang dipandu oleh Prasetyo Wibowo pada Senin, 21 April 2025, pukul 21.00 – 21.30 WIB. Acara ini dapat disaksikan secara langsung di IDX Channel dan juga melalui live streaming di website resmi mereka.
Peraturan Pemerintah tarif royalti tambang nikel batu bara