Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat desa. BPD berfungsi untuk menyerap aspirasi dari warga dan mengawasi jalannya pemerintahan desa. Dalam hal ini, BPD dapat diibaratkan sebagai parlemen di tingkat desa yang menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat menghadiri acara halal bihalal Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas) Ponorogo, yang diadakan di Balai Desa Caluk pada hari Sabtu, 19 April 2025. Dalam sambutannya, Kang Bupati menegaskan bahwa BPD memiliki peran yang strategis dalam mendorong pembangunan yang bersifat partisipatif.
“BPD bekerja menyeimbangkan desa. Mudah-mudahan bisa mengubah mindset dari sekadar bekerja menjadi mengabdi kepada masyarakat,” ujar Bupati Sugiri. Hal ini menunjukkan bahwa BPD tidak hanya bertugas untuk menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi juga untuk melayani masyarakat dengan baik.
Selain itu, Bupati Sugiri juga menekankan pentingnya kolaborasi yang harmonis antara kepala desa dan BPD. Menurutnya, kerjasama yang baik antara kedua pihak ini merupakan kunci utama untuk mencapai keberhasilan dalam pembangunan desa. Masing-masing pihak, baik kepala desa maupun anggota BPD, harus memahami dan menjalankan tugas pokok serta fungsinya dengan baik agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
“Kalau desa bagus, kabupaten ikut bagus, provinsi bagus, dan Indonesia juga bagus,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya berdampak pada tingkat desa itu sendiri, tetapi juga akan berpengaruh pada kabupaten, provinsi, bahkan negara secara keseluruhan.
Dengan demikian, peran BPD yang strategis dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi pemerintahan desa sangatlah penting. Komitmen dan kerjasama antara BPD dan pemerintah desa diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih baik dan lebih partisipatif di masa depan.
BPD pembangunan desa Ponorogo Sugiri Sancoko masyarakat