Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kasus Pemalsuan SHM di Bekasi: 9 Tersangka Tak Ditahan

Jawa Barat, 26 April 2025 - Sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, yang merupakan Dirtipidum Bareskrim Polri.

Menurut Brigjen Pol. Djuhandhani, keputusan untuk tidak menahan para tersangka diambil karena belum ada kesepahaman antara Ditipidum Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mengenai penanganan kasus ini. Ketidaksepahaman tersebut berkaitan dengan kasus serupa yang terjadi di Pagar Laut, Tangerang, yang melibatkan dugaan pemalsuan surat terkait penerbitan 263 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 SHM di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidum telah mengembalikan berkas kasus tersebut yang sebelumnya telah diserahkan oleh Ditipidum. Pengembalian ini disertai dengan petunjuk agar penyidikan dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan adanya perubahan fokus dalam penanganan kasus.

Setelah menerima petunjuk tersebut, Ditipidum Bareskrim Polri kemudian mengembalikan berkas kepada Kejaksaan Agung dengan alasan bahwa berkas yang dikirim telah memenuhi unsur formal dan material. Mereka juga menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini sudah diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Akan tetapi, berkas tersebut kembali dikembalikan oleh JPU dengan alasan bahwa petunjuk sebelumnya belum dipenuhi oleh penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dalam kasus ini masih berjalan, namun mengalami kendala.

Hingga saat ini, berkas kasus pemalsuan SHM di Pagar Laut, Tangerang, masih berada di Ditipidum Bareskrim Polri, dan belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai penahanan para tersangka. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait dengan praktik pemalsuan yang dapat merugikan banyak pihak.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera menemukan solusi dan kejelasan mengenai langkah selanjutnya dalam penyidikan, untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

library_books Antaranewscom