Polres Kota Blitar melaksanakan kegiatan peduli lingkungan dengan melakukan penghijauan di aliran Kali Bladak yang terletak di Penataran, Kecamatan Nglegok. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, dan dihadiri oleh Bupati Blitar, Forkopimda, serta beberapa tokoh masyarakat.
Kali Bladak merupakan aliran lahar yang berasal dari Gunung Kelud. Lokasi ini juga dikenal sebagai tempat strategis untuk penambangan pasir yang merupakan hasil dari letusan Gunung Kelud. Penambangan pasir di daerah tersebut memang diperbolehkan, namun harus dilakukan sesuai dengan aturan agar tidak merusak lingkungan sekitar.
Bupati Blitar, H. Rijanto, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas untuk kegiatan penambangan pasir. "Nantinya, Pemerintah Daerah akan membuat regulasi berkelanjutan. Kami akan melakukan pendampingan dalam perizinan perusahaan penambang pasir serta menentukan jalur yang bisa dilewati oleh truk-truk pengangkut pasir," ungkap Rijanto.
Harapan dari regulasi ini adalah agar semua pihak, terutama masyarakat Kabupaten Blitar, dapat merasakan manfaatnya. Bupati Rijanto menambahkan, "Kami berharap semua pihak terkait dapat mendukung regulasi ini, sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih luas untuk masyarakat."
Kegiatan penghijauan ini diharapkan dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan di sekitar Kali Bladak, serta memberikan contoh positif bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga alam.
penghijauan Kali Bladak tambang pasir Pemkab Blitar