Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Penilaian ini disampaikan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja LPSK di Auditorium LPSK pada Selasa, 30 April 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK menekankan bahwa keberadaan LPSK berkontribusi terhadap peningkatan indeks kepastian hukum di Indonesia. Menurut Akhsanul Khaq, LPSK juga membantu memperkuat citra hukum Indonesia di mata internasional. Hal ini disebabkan oleh tingginya angka transparansi yang ditunjukkan dalam penanganan hukum oleh LPSK, yang diharapkan dapat meningkatkan penilaian global terhadap sistem hukum di Indonesia.
Salah satu tugas penting dari LPSK adalah melakukan penilaian atas ganti rugi dalam bentuk kompensasi dan restitusi untuk para korban tindak pidana. Akhsanul Khaq menjelaskan, peran ini sangat vital dalam memberikan keadilan bagi korban. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, LPSK menerima lebih dari 10.000 permohonan restitusi. Sementara itu, hingga saat ini di tahun 2025, LPSK telah mencatat 363 permohonan yang baru, menciptakan rekor baru.
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa audit kinerja yang dilakukan BPK adalah instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap tugas dan fungsi yang dijalankan oleh LPSK sudah memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Laporan yang diserahkan oleh BPK bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, tetapi juga menjadi cermin bagi LPSK untuk berintrospeksi dan melakukan perbaikan.
Achmadi juga menambahkan bahwa LPSK akan menindaklanjuti dan mempelajari rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepentingan perlindungan saksi dan korban selama proses persidangan dalam perkara pidana. Dengan adanya dukungan dan evaluasi dari BPK, diharapkan LPSK dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
BPK LPSK sistem peradilan hukum restitusi saksi korban