Mahasiswi Turki dari Universitas Tufts, Rumeysa Ozturk, dibebaskan setelah enam minggu ditahan di Louisiana. Pada hari Jumat, seorang hakim federal Amerika Serikat memutuskan untuk membebaskan Ozturk, yang sebelumnya ditahan oleh agen imigrasi dalam kondisi yang buruk dan tidak bersih.
Hakim tersebut menyatakan, "Penahanan terus-menerusnya menakut-nakuti jutaan orang di negara ini yang bukan warga negara." Pernyataan ini muncul setelah Ozturk ditangkap karena menulis artikel opini yang mengkritik perang Israel di Gaza. Menurut hakim, ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, termasuk pelanggaran terhadap proses hukum dan Amandemen Pertama yang melindungi kebebasan berbicara.
Selama sidang jaminan yang berlangsung selama tiga jam, Ozturk yang terhubung melalui video mengalami serangan asma. Ia mengeluhkan kondisi tempat ia ditahan yang sangat tidak layak. Penangkapannya terjadi secara dramatis, saat agen imigrasi berpakaian sipil mendatanginya di jalanan dekat rumahnya di Somerville, Massachusetts, yang terletak di sebelah barat laut Boston. Penangkapannya terekam oleh kamera keamanan, memperlihatkan sekelompok orang yang mengenakan topeng mendekatinya dan membawanya pergi dengan mobil tanpa tanda.
Keputusan hakim ini menjadi sorotan dunia, karena banyak yang menilai bahwa penahanan Ozturk tidak beralasan dan melanggar hak-haknya sebagai individu. Kasus ini mengangkat isu penting mengenai kebebasan berbicara dan penegakan hukum imigrasi di Amerika Serikat.
Rumeysa Ozturk hukum imigrasi Amerika Serikat Tufts University