Desa Sukowati di Bojonegoro sedang menghadapi masalah serius. PT Sata Tec Indonesia, sebuah pabrik yang telah dinyatakan ditutup sementara sejak Februari 2025, diduga masih melakukan pencemaran udara. Penutupan pabrik ini terjadi karena mereka tidak memiliki izin lingkungan yang lengkap.
Warga di sekitar pabrik melaporkan bahwa mereka kembali mencium bau tembakau yang menyengat. Hal ini menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti pusing, mual, dan sesak napas. Anak-anak di desa tersebut terpaksa harus belajar dengan mengenakan masker untuk melindungi diri dari polusi udara yang dihasilkan pabrik.
Aktivitas pabrik yang tetap berjalan secara diam-diam menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. Mereka merasa tidak ada transparansi dari pihak pabrik dan pemerintah mengenai situasi ini. Pada tanggal 15 April 2025, WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Jawa Timur dan warga setempat telah melaporkan kasus pencemaran ini kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pemerintah.
Pada tanggal 28 April 2025, Pemkab Bojonegoro hanya memberikan respons singkat melalui media sosial Instagram, tanpa memberikan tindak lanjut yang jelas. Ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap masalah pencemaran ini sangat minim.
Menurut WALHI, situasi ini bukan hanya sekadar pencemaran udara, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum lingkungan dan pengabaian terhadap kesehatan masyarakat. Mereka mendesak agar:
- PT Sata Tec Indonesia dihukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
- Penegakan hukum lingkungan dilakukan dengan tegas.
- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bertanggung jawab atas pembiaran yang terjadi.
Warga Sukowati memiliki hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan yang sehat. Negara seharusnya tidak tunduk pada kepentingan industri yang melanggar hukum dan mencemari ruang hidup masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bersuara dan mengawasi situasi ini.
"Suarakan. Kawal bersama. Jangan diam," ujar WALHI dalam pernyataan mereka.
Sata Tec Bojonegoro pencemaran lingkungan WALHI kesehatan