Pada tanggal 10 Mei 2025, sejumlah 14 warga dari berbagai desa di Halmahera Timur, Maluku Utara, menerima surat panggilan dari Kepolisian Daerah Maluku Utara. Mereka diminta untuk hadir dalam proses klarifikasi terkait penolakan terhadap operasi tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (STS). Warga yang menolak tambang ini berasal dari desa Yawanli, Babasaram, Beringin Lamo, dan Wayamli di Maba Tengah. Mereka telah lama menentang kegiatan tambang yang mereka yakini merusak wilayah adat mereka, Kimalaha Wayamli, dan lingkungan sekitar. Perlawanan warga ini muncul karena mereka ingin melindungi tanah adat mereka dari kerusakan dan pencemaran akibat kegiatan tambang yang dianggap merusak ekosistem dan budaya lokal.
Namun, yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan bahwa tindakan kepolisian terhadap warga ini bersifat tendensius dan cenderung mengkriminalisasi mereka. Beberapa pihak menilai bahwa surat panggilan tersebut bisa jadi merupakan upaya menekan warga yang berjuang untuk hak-haknya. Pada saat yang sama, masyarakat dan aktivis lingkungan menuntut agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih adil dan tidak mempidanakan warga yang berjuang melindungi tanah adat dan lingkungan mereka.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan lingkungan mereka. Masyarakat di Halmahera Timur berharap agar isu ini bisa diselesaikan secara damai dan adil, serta pihak berwenang tidak mengabaikan suara rakyat yang ingin menjaga tanah kelahirannya dari kerusakan akibat kegiatan industri ekstraktif. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap lingkungan dan budaya harus selalu menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Halmahera tambang nikel warga kriminalisasi hukum lingkungan adat Maluku Utara