Pengadilan AS baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang menguntungkan bagi mahasiswa asing di Harvard University. Dalam sebuah keputusan sementara, pengadilan memutuskan bahwa mahasiswa asing masih diizinkan untuk melanjutkan studi di universitas tersebut. Keputusan ini muncul setelah pemerintah Presiden Donald Trump berusaha untuk melarang mahasiswa asing dari belajar di Harvard.
Seorang hakim federal, Allison D. Burroughs, mengeluarkan perintah sementara yang menghentikan pemerintah dari melarang Harvard untuk menerima mahasiswa asing melalui program federal tertentu. Dalam putusannya, hakim Burroughs menyatakan bahwa larangan tersebut akan menyebabkan "kerusakan yang langsung dan tidak dapat diperbaiki" bagi universitas tersebut.
Harvard sebelumnya mengajukan gugatan terhadap pemerintah, dengan tuduhan bahwa kebijakan tersebut bersifat balas dendam dan tidak sah. Menurut pihak Harvard, larangan ini tidak hanya akan mempengaruhi universitas, tetapi juga akan memaksa mahasiswa asing yang sudah terdaftar untuk berpindah ke universitas lain, jika tidak mereka akan kehilangan status kehadiran mereka di Amerika Serikat.
Pemerintah Trump beralasan bahwa tindakan ini diperlukan sebagai respons terhadap protes yang dianggap mendukung Palestina di kampus-kampus AS. Meskipun keputusan hakim ini memberikan kelegaan sementara, banyak yang percaya bahwa ini hanyalah langkah awal dalam proses hukum yang lebih panjang.
Keputusan ini tentunya akan menjadi perhatian banyak pihak, karena masa depan mahasiswa asing di Harvard dan universitas lain di AS masih belum jelas. Apakah mereka akan terus dapat belajar atau tidak, masih harus dilihat pada sidang-sidang mendatang.
Harvard mahasiswa asing Trump pengadilan keputusan