Boston, 24 Mei 2025 - Universitas Harvard telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat di pengadilan federal Boston. Gugatan ini diajukan pada hari Jumat dan menentang kebijakan yang melarang mahasiswa internasional belajar di AS.
Dalam gugatan tersebut, Harvard menyebut tindakan pemerintah Trump sebagai “pelanggaran mencolok terhadap Amandemen Pertama, klausul Proses Hukum, dan Undang-Undang Prosedur Administratif”. Universitas ini merasa bahwa kebijakan tersebut akan sangat merugikan mereka, karena akan menghapus sekitar satu perempat dari jumlah total mahasiswa di kampusnya.
Harvard memperingatkan bahwa jika kebijakan ini tetap diberlakukan, hal itu akan menyebabkan “kekacauan yang segera” di lingkungan kampus, terutama menjelang waktu kelulusan dan semester musim panas yang akan datang.
Kebijakan ini menjadi kontroversial karena banyak mahasiswa internasional yang berkontribusi besar terhadap komunitas akademik di universitas-universitas AS. Larangan ini dianggap tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga dapat berdampak negatif pada reputasi akademis universitas.
Gugatan ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pendidikan dan kebebasan berbicara di negara yang dikenal dengan nilai-nilai demokratisnya. Harvard berharap keputusan ini bisa membalikkan kebijakan yang dianggap merugikan banyak pihak.
Dengan langkah hukum ini, Harvard menunjukkan komitmennya untuk melindungi mahasiswa internasional dan menjaga keberagaman di kampusnya. Keputusan pengadilan berikutnya akan sangat dinantikan oleh banyak pihak yang peduli terhadap pendidikan dan hak asasi manusia.
Harvard pemerintah AS mahasiswa internasional gugatan