Bupati Pasuruan Hapus Piutang Pajak PBB Senilai Rp 24 Miliar
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, kembali membuat terobosan dalam pelayanan publik. Kali ini, ia mengumumkan penghapusan seluruh piutang pajak daerah atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang tertunggak sejak tahun 1994 sampai 2001.
Keputusan penghapusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pasuruan nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 yang ditandatangani pada tanggal 23 Mei 2025. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa total nilai piutang PBB P2 yang dihapus mencapai Rp 24.679.738.774 atau setara dengan lebih dari Rp 24 miliar.
Menurut Mas Rusdi, penghapusan piutang ini dilakukan karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa. Hal ini sesuai dengan Pasal 168 ayat 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya dan tidak lagi terbebani dengan tunggakan pajak yang sudah lama. Penghapusan ini juga menjadi langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di masa mendatang.
Langkah Bupati Pasuruan ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang selama ini terbelit masalah pajak.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo pajak PBB penghapusan pajak