Jakarta, 27 Mei 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa hingga 14 Mei 2025, terdapat 29 perusahaan yang terdaftar sebagai penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Ini merupakan langkah penting dalam pengawasan dan pengembangan sektor keuangan di Indonesia.
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) adalah suatu bentuk layanan keuangan yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan keuangan kepada masyarakat. Perusahaan-perusahaan ini berperan penting dalam memudahkan transaksi keuangan dan memberikan solusi yang lebih baik bagi nasabah.
OJK secara berkala memperbarui daftar ini untuk memastikan bahwa semua penyelenggara ITSK yang terdaftar memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan. Masyarakat dapat mengakses daftar lengkap penyelenggara ITSK di website resmi OJK di www.ojk.go.id. Selain itu, untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga bisa menghubungi OJK melalui Kontak OJK di nomor telepon 157 atau melalui chat WhatsApp di 081 157 157 157.
Inovasi dalam teknologi keuangan semakin berkembang di Indonesia, dan OJK berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan aman dalam sektor ini. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan perusahaan-perusahaan ini dapat memberikan layanan yang bermanfaat dan terpercaya bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lengkap dan daftar terbaru, masyarakat dapat selalu memantau website OJK atau menggunakan layanan kontak yang disediakan.
OJK teknologi keuangan perusahaan daftar inovasi