JAKARTA, 27 Mei 2025 – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, mengajukan keberatan terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut, tim hukum Hasto menegaskan bahwa objektivitas penyelidik KPK sebagai saksi patut dipertanyakan. Mereka berpendapat bahwa pendapat yang diberikan oleh saksi ahli haruslah berdasarkan fakta dan bukti yang jelas, bukan sekadar asumsi. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dalam proses hukum.
Keberatan ini muncul di tengah situasi hukum yang kompleks, di mana PDI Perjuangan mengklaim bahwa Hasto Kristiyanto adalah korban dari tindakan yang bersifat politik. Dalam konteks ini, tim hukum berharap agar semua pihak yang terlibat dalam sidang dapat memberikan keterangan yang objektif dan tidak memihak.
Proses sidang ini menjadi perhatian publik, terutama bagi pendukung PDI Perjuangan, yang percaya bahwa pihaknya berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Mereka menyebut Hasto sebagai tahanan politik yang harus dibela dari tuduhan yang dinilai tidak beralasan.
Dalam beberapa kesempatan, Hasto Kristiyanto juga menyampaikan bahwa perjuangan mereka adalah untuk menangkan rakyat dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan di Indonesia. Dengan semangat tersebut, dukungan untuk Hasto dan PDI Perjuangan terus mengalir dari berbagai kalangan masyarakat.
Selain itu, para pendukung Hasto juga mengusung slogan Satyam Eva Jayate yang berarti "kebenaran pasti menang". Hal ini menunjukkan keyakinan mereka bahwa pada akhirnya kebenaran akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang lanjutan ini selanjutnya akan menjadi ajang bagi tim hukum Hasto untuk memperjuangkan posisi kliennya, sementara publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.
Melihat situasi yang berkembang, semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan proses hukum yang adil dan transparan, agar keadilan dapat ditegakkan untuk semua warga negara.
Hasto Kristiyanto PDI Perjuangan KPK sidang saksi