Pada tanggal 23 Mei 2025, masyarakat Papua dikejutkan dengan penemuan mayat seorang perempuan bernama Hetina. Ia ditemukan di sekitar halaman rumahnya setelah 12 hari dilaporkan hilang. Penemuan ini menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan di kalangan warga.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Frits Ramandey, menyatakan bahwa Hetina diduga menjadi korban dari operasi militer yang dilakukan oleh Satuan Tugas Habema di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Frits Ramandey menekankan bahwa pembunuhan di luar hukum adalah sebuah pelanggaran HAM yang tidak bisa dibiarkan. "Negara harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini," tuturnya. Ia juga meminta agar para pelaku yang bertanggung jawab atas pembunuhan ini diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa tindakan kekerasan seperti ini dapat terus terjadi jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
Masyarakat di Papua berharap agar pihak berwenang dapat menghentikan segala bentuk kekerasan dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang layak. Kasus Hetina menjadi pengingat bahwa perlindungan hak asasi manusia adalah tanggung jawab semua pihak, terutama pemerintah.
Kepedulian terhadap kasus ini juga mengajak perhatian nasional dan internasional. Banyak aktivis hak asasi manusia menyerukan agar pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah konkret untuk menghentikan pembunuhan dan melindungi masyarakat sipil di Papua.
Dengan adanya tekanan dari masyarakat dan lembaga internasional, diharapkan kasus Hetina dapat menjadi titik balik dalam penegakan hak asasi manusia di Papua. Setiap nyawa manusia sangat berharga, dan tidak ada satu pun yang pantas menerima perlakuan tidak manusiawi.
Hetina Papua pembunuhan Komnas HAM hak asasi manusia