Kota Blitar – Dinas Pendidikan Kota Blitar mengumumkan aturan baru terkait proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Pada Rabu, 21 Mei, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa akan ada pengetatan syarat perpindahan domisili bagi calon siswa jenjang SD dan SMP.
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah manipulasi alamat domisili yang bisa merugikan siswa-siswa lain, terutama dalam sistem zonasi. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah bahwa perpindahan domisili harus mencakup seluruh anggota keluarga inti, bukan hanya calon siswa itu sendiri. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang memindahkan alamat hanya untuk kepentingan zonasi sekolah.
Selain itu, bagi siswa yang merupakan yatim piatu, Dinas Pendidikan mewajibkan mereka untuk melampirkan dokumen akta kematian yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua data yang diberikan adalah valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kartu Keluarga yang digunakan sebagai bukti domisili juga harus diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Dengan demikian, tidak ada perpindahan mendadak yang dilakukan menjelang seleksi untuk menghindari ketidakadilan dalam proses SPMB.
Dinas Pendidikan berharap bahwa dengan adanya regulasi ini, proses seleksi SPMB dapat berlangsung lebih adil dan transparan. Selain itu, diharapkan bahwa aturan ini juga dapat membantu pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Blitar.
Dinas Pendidikan Kota Blitar terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan semua calon siswa dapat mendaftar dengan cara yang jujur dan sesuai ketentuan.
Dinas Pendidikan Blitar SPMB 2025 domisili pendidikan