Tulungagung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penghargaan ini diberikan atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Ini adalah kali keenam secara berturut-turut Pemkab Tulungagung mendapatkan predikat WTP dari BPK. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD dilakukan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, SE., ME., dari Plh. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Ayub Amali.
Perolehan Opini WTP ini menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan oleh Pemkab Tulungagung telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Selain itu, pencapaian ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang sangat penting untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Usai acara, Bupati Gatut Sunu menyatakan rasa bangga dan syukur atas pencapaian ini. Ia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. "Laporan hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi Pemkab Tulungagung dalam pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Bupati Gatut juga menambahkan, "Tentunya, opini WTP ini membuktikan bahwa APBD kita dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel."
Acara penyerahan LHP ini tidak hanya dihadiri oleh Bupati, tetapi juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos, serta beberapa pejabat lainnya seperti Plh Sekda Kabupaten Tulungagung, Soeroto, S.Sos., M.Si, Plh. Inspektur, Esty Purwantik, S.H., M.H., dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Galih Nusantoro, S.STP., M.M.
Dengan predikat WTP ini, Pemkab Tulungagung menunjukkan keseriusan dalam mengelola keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab.
BPK WTP Tulungagung laporan keuangan akuntabilitas