Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa enam provinsi di wilayah Papua telah mendapatkan skor yang masuk dalam kategori rentan korupsi. Hal ini merupakan hasil dari Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan setiap tahunnya bersama instansi terkait.
MCP merupakan strategi dan aksi pencegahan korupsi yang bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan. KPK menggunakan delapan indikator untuk mengukur progres keberhasilan setiap daerah, yang kemudian dikategorikan ke dalam tiga zona: merah (rentan), kuning (waspada), dan hijau (terjaga).
Dari hasil pemantauan, enam provinsi di Papua mendapatkan skor di zona merah, yang menunjukkan bahwa daerah-daerah tersebut sangat rentan terhadap praktik korupsi. Sebagai langkah tindak lanjut, KPK berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada kepala daerah dan jajarannya agar dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan.
KPK juga mengimbau kepada seluruh daerah untuk tetap berkoordinasi dan mencermati indikator-indikator yang terdapat dalam MCP. Hal ini penting agar setiap daerah dapat melakukan tindak lanjut dengan langkah nyata dalam pencegahan korupsi.
Dengan adanya pemantauan yang dilakukan oleh KPK, diharapkan setiap pemerintah daerah dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah preventif guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses hasil MCP secara lengkap melalui situs JAGA.ID atau dengan memindai kode bar yang tersedia pada unggahan ini.
KPK Papua korupsi pencegahan tata kelola