Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, menyampaikan keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/6/2025). Keberatan ini berkaitan dengan keterangan ahli bahasa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ronny Talapessy, salah satu anggota tim hukum, menegaskan bahwa seharusnya ahli dalam persidangan dapat membantu mencari kebenaran, bukan hanya menguatkan asumsi-asumsi yang ada. Ia menyatakan bahwa praktik ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses hukum di Indonesia.
Sementara itu, Maqdir Ismail, anggota tim hukum lainnya, menambahkan bahwa ahli bahasa yang dihadirkan tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai pembuktian isi surat dakwaan. Hal ini termasuk mengenai tuduhan obstruction of justice dan dugaan suap yang dialamatkan kepada Hasto.
Febri Diansyah juga menyampaikan pendapat serupa. Ia mencatat bahwa dari 15 saksi dan 4 ahli yang telah dihadirkan di pengadilan, tidak ada satu pun yang mampu membuktikan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto.
Patra M. Zen dan Alvon Kurnia Palma, dua anggota tim hukum lainnya, juga menegaskan bahwa semua keterangan yang disampaikan selama persidangan tidak memperkuat dakwaan yang ada. Mereka berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hal ini dan membebaskan Hasto dari segala tuduhan.
Kasus ini menarik perhatian banyak orang, terutama bagi para pendukung PDI Perjuangan. Mereka berharap agar kebenaran dapat segera terungkap. Dengan berbagai argumen yang telah disampaikan oleh tim hukum, banyak yang menantikan keputusan selanjutnya dari pengadilan.
Tagar #HastoTahananPolitik, #PDIPerjuangan, #MenangkanRakyat, #SatyamEvaJayate, #KebenaranPastiMenang, dan #SolidBergerak menjadi trending di media sosial, menunjukkan dukungan masyarakat terhadap Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto PDI Perjuangan keterangan ahli sidang Pengadilan Tipikor