MAGETAN – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan digelar pada hari Jumat, 13 Juni 2025. Dalam rapat ini, Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyampaikan penjelasan mengenai tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang penting untuk kemajuan daerah.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, membuka rapat dengan menjelaskan agenda utama, yaitu penjelasan Bupati mengenai raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Selain itu, terdapat dua raperda lain yang juga dibahas.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan keuangan yang disusun oleh Bupati. Laporan ini telah disesuaikan dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Timur,” jelas Suratno.
Bupati Nanik menyampaikan bahwa tiga raperda yang dibahas meliputi:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Setiap rancangan peraturan daerah tersebut harus melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Proses ini dilakukan oleh kantor wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur secara bersamaan dengan waktu pembahasan di DPRD. Selain itu, gubernur Jawa Timur juga akan melakukan fasilitasi dan evaluasi sesuai dengan peraturan yang ada.
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
DPRD Magetan Rancangan Peraturan Daerah APBD Bupati