Ponorogo, 18 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 40 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, di halaman Kejaksaan Negeri Ponorogo. Dalam acara tersebut, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, turut hadir dan berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Teuku Herizal, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, dengan jumlah total mencapai 5.272 item. Barang bukti terbanyak yang dimusnahkan adalah obat keras dan narkotika, termasuk 3.315 butir pil dobel "LL", 803 butir pil Trihexyphenidyl, 55 butir pil "Y", 743 butir pil tablet putih, 15.994 gram sabu-sabu, dan 280,22 gram ganja.
Selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi pakaian, barang elektronik, berbagai jenis kunci, dan barang lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, diblender, dipotong, hingga dipukul sampai hancur agar tidak dapat digunakan kembali.
"Ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan pemusnahan yang diawali dengan penyidikan oleh pihak penyidik dan polisi, kemudian diteliti oleh jaksa peneliti, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak disalahgunakan, sesuai dengan keputusan hakim," ungkap Teuku Herizal.
Lebih lanjut, Teuku Herizal menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. "Dengan memberikan kepastian hukum, kami juga memberikan keadilan dan kemanfaatan. Pemusnahan ini adalah langkah kejaksaan untuk menciptakan Kabupaten Ponorogo yang nyaman, damai, dan bersih dari segala pelanggaran hukum," tambahnya.
Bupati Sugiri Sancoko menyatakan dukungannya terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana. Ia berharap dengan adanya pemusnahan ini, semua pihak dapat semakin sadar untuk membasmi segala tindak kejahatan. "Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar acara seremonial. Ini merupakan bentuk kesepakatan kami untuk mengakhiri penggunaan narkoba, minuman keras, serta tindakan kejahatan lainnya, terutama di kalangan anak-anak," ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Ponorogo.
Kejaksaan Negeri Ponorogo barang bukti narkotika pemusnahan