Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa rencana penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang seharusnya berlaku pada tahun 2025, kini dibatalkan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama, dalam sebuah konferensi pers APBN KiTa baru-baru ini.
Djaka tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan penundaan penerapan cukai tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Kemenkeu akan mencari cara lain untuk menutupi kekurangan penerimaan akibat tidak diberlakukannya cukai MBDK. "Kami akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor lainnya," ujarnya.
Walaupun cukai MBDK tidak akan diberlakukan tahun ini, Kemenkeu tetap mempertimbangkan kemungkinan penerapan cukai ini di tahun-tahun mendatang. Sebelumnya, Kemenkeu telah mengumumkan bahwa rencana pemungutan cukai ini akan dimulai pada semester kedua tahun 2025. Rencana ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula yang berlebihan di masyarakat.
Rencana pemerintah ini sangat penting karena konsumsi gula yang tinggi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti obesitas dan diabetes. Dengan adanya cukai, diharapkan masyarakat akan lebih bijak dalam mengonsumsi minuman manis yang mengandung banyak gula.
Dengan penundaan ini, banyak yang menunggu langkah-langkah alternatif dari pemerintah untuk menangani isu kesehatan ini. Saksikan pembahasan lebih lanjut mengenai topik ini dalam program Market Review bersama Prasetyo Wibowo pada hari Jumat, 20 Juni 2025, pukul 21.30 hingga 22.00 WIB. Program ini dapat disaksikan secara langsung di IDX Channel.
cukai minuman manis pemerintah penundaan Kemenkeu