Hari ini, 26 Juni 2025, diperingati sebagai Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan. Pada hari yang penting ini, kita diingatkan bahwa penyiksaan bukan hanya sekadar kekerasan. Penyiksaan adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.
Dalam proses hukum, tidak seharusnya ada rasa sakit yang dibiarkan atau disembunyikan. Rasa sakit ini tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk mencari informasi atau pengakuan dengan ancaman. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (LPSK) bersama dengan lembaga negara hak asasi manusia (LNHAM) berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Tanpa Penyiksaan. Mereka ingin menciptakan sebuah negeri yang menjunjung tinggi hukum tanpa kekerasan. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi martabat setiap manusia, terutama bagi korban dan saksi.
"Karena tidak ada keadilan yang lahir dari rasa sakit," demikian pernyataan dari LPSK. Mereka percaya bahwa untuk mencapai keadilan sejati, setiap orang harus diperlakukan dengan hormat dan kemanusiaan.
Peringatan ini mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan penyiksaan dan kekerasan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga hak asasi manusia dan memastikan bahwa setiap orang dapat hidup dengan aman dan bermartabat.
Dengan semangat ini, mari kita dukung upaya untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik, tanpa penyiksaan dan kekerasan dalam bentuk apapun. Mari kita junjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan dukungan kepada mereka yang menjadi korban.
Hari Internasional Korban Penyiksaan LPSK Hak Asasi Manusia