Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU MD3

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi UU MD3

Jakarta, 26 Juni 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Permohonan ini berasal dari advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Zidane Azharian Kemal Pasha.

Dalam permohonan tersebut, mereka meminta agar semua rapat DPR diadakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut terkesan memaksa dan tidak sesuai dengan konteks norma yang ada dalam pasal yang diuji.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma Pasal 229 UU MD3 menyatakan, "Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup." Hal ini menunjukkan bahwa rapat di DPR seharusnya terbuka untuk umum, dengan beberapa pengecualian yang harus disampaikan secara jelas sebelum rapat dilakukan.

Lebih lanjut, hakim menambahkan bahwa ketertutupan rapat DPR merupakan pengecualian yang memerlukan alasan yang tepat. Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa tempat diadakannya rapat DPR bukan merupakan isu konstitusional, sehingga dalil yang diajukan oleh pemohon tidak berdasar secara hukum.

Keputusan ini diambil dalam sidang pleno yang berlangsung di Jakarta, dan dianggap penting untuk menjaga prinsip transparansi dalam pelaksanaan tugas DPR. Dengan penolakan ini, MK menegaskan bahwa rapat DPR tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan keterbukaan kepada masyarakat.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami bagaimana proses legislasi di Indonesia berlangsung dan pentingnya peran DPR dalam mewakili suara rakyat.

library_books Antaranewscom