Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr Sofyan Tan, baru-baru ini mengungkapkan pentingnya mengawal dan merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan di sekolah swasta untuk tingkat SD dan SMP. Menurutnya, perhatian khusus harus diberikan pada nasib para guru di sekolah swasta, karena gaji guru merupakan komponen terbesar dalam biaya pendidikan di sekolah tersebut.
"Sangat pantas guru-guru sekolah swasta yang memenuhi syarat menerima status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sebab untuk 1 juta pengurus Koperasi Merah Putih saja bisa dijadikan PPPK. Terlebih, profesi guru memiliki peran penting dalam mencerdaskan generasi bangsa," ungkap Sofyan Tan.
Lebih lanjut, Sofyan Tan juga menambahkan bahwa untuk sekolah swasta yang sudah mapan dan memiliki gaji guru di atas standar PPPK, tidak perlu lagi dibiayai oleh pemerintah. "Biarkan sekolah tersebut berjalan seperti biasa. Namun, jika ada siswa yang tidak mampu ingin bersekolah di sana, pemerintah bisa memberikan subsidi untuk uang sekolahnya," jelasnya.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPR RI dalam mendukung pendidikan, terutama dalam memperhatikan kesejahteraan guru yang merupakan ujung tombak dalam proses pembelajaran. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah swasta juga dapat meningkat, sehingga dapat mencerdaskan anak-anak bangsa secara merata.
DPR RI Sofyan Tan sekolah swasta guru PPPK