Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Mahkamah Konstitusi Jerman Putuskan Drone AS Tidak Melanggar Hukum

Mahkamah Konstitusi Jerman baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Jerman tidak melanggar hukum internasional karena tidak secara ketat mengawasi atau mencegah serangan drone yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Serangan tersebut didukung oleh sinyal dari pangkalan udara Ramstein, yang terletak dekat kota Kaiserslautern.

Keputusan ini muncul setelah dua warga Yaman mengajukan keluhan ke pengadilan. Mereka mengaku kehilangan anggota keluarga akibat serangan drone AS di negara mereka lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Dalam keluhan tersebut, mereka mengacu pada hak atas hidup dan integritas fisik yang dijamin dalam konstitusi Jerman. Kedua pria ini didukung oleh European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR) yang berkantor di Berlin. ECCHR menyatakan, "Tanpa data yang mengalir melalui Ramstein, AS tidak dapat menerbangkan drone tempur di Yaman."

Kementerian Pertahanan Jerman berargumen bahwa Berlin telah menerima jaminan berulang kali dari Washington bahwa tidak ada drone yang diluncurkan, dikendalikan, atau diperintah dari Jerman. Mereka menegaskan bahwa pasukan AS telah mematuhi hukum internasional dalam tindakan mereka.

Dalam keputusan tersebut, mahkamah menyatakan bahwa Jerman memiliki kewajiban tertentu untuk melindungi hak asasi manusia dasar, termasuk bagi warga asing yang tinggal di luar negeri. Namun, mahkamah tidak dapat membuktikan bahwa AS menggunakan kriteria yang tidak dapat dibenarkan dalam membedakan antara target militer dan warga sipil dalam serangan tersebut.

Mahkamah juga memutuskan bahwa setiap serangan semacam itu harus memiliki hubungan yang cukup dengan otoritas negara Jerman agar kewajiban tersebut berlaku. Dalam kasus ini, mereka menyatakan bahwa hal itu tidak dapat diklaim.

Keputusan ini menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan isu hak asasi manusia dan peran Jerman dalam konflik internasional.

library_books Dwnews