Jakarta – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengumumkan bahwa tarif resiprokal sebesar 19 persen yang telah disepakati antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kini bukan lagi tarif terendah. Jepang dan Uni Eropa berhasil mendapatkan tarif yang lebih rendah, yaitu 15 persen.
Susiwijono menjelaskan bahwa tarif rendah yang diperoleh Jepang dan Uni Eropa tidak datang tanpa syarat. Jepang diwajibkan untuk membeli produk dari AS, termasuk alat pertahanan, dengan total nilai mencapai 8 miliar dolar AS. Selain itu, Jepang juga harus melakukan investasi sebesar 550 miliar dolar AS.
Di sisi lain, Uni Eropa juga memiliki syarat yang cukup ketat. Mereka harus membeli produk dari AS senilai 750 miliar dolar AS dan melakukan penanaman investasi sebesar 600 miliar dolar AS. Menurut Susiwijono, syarat-syarat tersebut cukup berat jika dibandingkan dengan kesepakatan yang telah dibuat antara Indonesia dan AS.
Meskipun kesepakatan tarif 19 persen telah dicapai, Indonesia masih menunggu pemberlakuan resmi dari pihak AS. Hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia, mengingat pentingnya hubungan perdagangan antara kedua negara.
Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mencapai kesepakatan, tantangan tetap ada dalam hal tarif impor dan syarat yang diberlakukan oleh negara-negara lain. Semoga Indonesia bisa mendapatkan kesepakatan yang lebih baik di masa depan.
tarif impor Indonesia Amerika Serikat Jepang Uni Eropa