Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Tim SIKAP Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi, yang dikenal dengan nama SIKAP, telah resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini ditujukan untuk menguji Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Tim SIKAP terdiri dari berbagai organisasi dan individu, termasuk LBH Pers, ELSAM, AJI Indonesia, dan SAFENet. Anggota tim ini memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari akademisi, peneliti, hingga pegiat seni dan sastra. Mereka semua berkomitmen untuk memperjuangkan hak atas kebebasan berekspresi serta perlindungan data pribadi yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Pemohon dalam uji materi ini meliputi tokoh-tokoh penting seperti Prof. Dr. rer. soc. Masduki, Amry Al Mursalaat, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Mereka didampingi oleh LBH Pers dan ELSAM sebagai kuasa hukum dalam proses ini.

Melalui pengajuan ini, SIKAP berharap dapat memastikan bahwa perlindungan data pribadi tidak mengancam hak atas informasi dan kebebasan berekspresi. Dalam konteks digital saat ini, penting bagi masyarakat untuk memiliki akses terhadap informasi dengan aman tanpa khawatir akan penyalahgunaan data pribadi mereka.

Pengujian materi ini merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan kebebasan berpendapat. Dengan adanya uji materi ini, diharapkan akan ada penegasan mengenai hak-hak masyarakat terkait data pribadi dan informasi.

library_books Lbhpers