Sejak diberlakukan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% untuk konsumen akhir, minat masyarakat untuk membeli emas di Pegadaian meningkat pesat. Hal ini terlihat dari data yang menunjukkan pertumbuhan layanan Bank Emas Pegadaian per 30 Juni 2025 yang semakin positif.
Penghapusan pajak tersebut membuat proses pembelian emas menjadi lebih murah dan menguntungkan bagi masyarakat. Sebelumnya, setiap transaksi emas di Pegadaian akan dikenai pajak sebesar 0,25%, namun kini masyarakat tidak perlu membayar pajak tersebut lagi.
Selain itu, Pegadaian menawarkan berbagai layanan lengkap terkait investasi emas, seperti tabungan emas, deposito, pinjaman, dan titipan emas. Semua layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola dan berinvestasi emas.
Keamanan transaksi emas di Pegadaian juga menjadi perhatian utama. Pegadaian diawasi dan diaudit oleh OJK, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan percaya diri saat melakukan transaksi.
Dengan berbagai keuntungan ini, tidak heran jika semakin banyak orang tertarik untuk membeli emas di Pegadaian. Ini menjadi langkah positif dalam mendorong masyarakat untuk berinvestasi emas dan memperkuat ekonomi Indonesia.
Secara keseluruhan, kebijakan penghapusan PPh Pasal 22 dan layanan lengkap dari Pegadaian menunjukkan komitmen untuk mendukung masyarakat dalam berinvestasi emas secara aman, murah, dan menguntungkan.
emas Pegadaian PPh Pasal 22 investasi emas layanan keuangan OJK transaksi emas