Beberapa hari lalu, Presiden Indonesia memberikan amnesti kepada dua pejabat penting, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan, sementara Hasto adalah Sekjen PDI-P. Kedua pejabat ini mendapatkan amnesti setelah sebelumnya terlibat dalam kasus atau dugaan pelanggaran yang menimbulkan perhatian publik.
Namun, berbeda halnya dengan Budi Pego, seorang petani buah naga dari Banyuwangi. Budi Pego ditangkap dan dipenjara selama empat tahun karena menolak tambang emas di Tumpang Pitu. Ia dianggap menyebarkan ajaran komunisme, yang membuatnya dikriminalisasi. Upaya untuk membebaskan Budi Pego melalui permohonan amnesti dan dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil serta Komnas HAM akhirnya gagal.
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan hukum di Indonesia. Banyak pihak merasa bahwa hukum lebih berpihak kepada orang-orang berpengaruh atau elit, bukan kepada rakyat kecil. Ungkapan "hukum tumpul ke bawah, tajam ke atas" pun semakin menunjukkan kenyataan pahit ini.
Pengajar hukum konstitusi dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Herlambang P. Wiratraman, menyatakan bahwa sangat sedikit dosen atau pejabat yang bersuara saat organisasi masyarakat mengupayakan amnesti untuk Budi Pego. Ia juga mengkritik ketidakpedulian Menkopolhukam dan DPR dalam membela Budi Pego yang dipenjara karena aksi menolak tambang.
Pasal 66 dalam UU No. 32 Tahun 2009 seharusnya melindungi orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup secara itikad baik dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Namun, kenyataannya, perlindungan ini sering tidak berlaku, bahkan sebaliknya, para pejuang lingkungan malah menghadapi kriminalisasi.
Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun secara tekstual hukum di Indonesia tampak adil dan berpihak kepada rakyat, kenyataannya tidak selalu demikian. Ketimpangan perlakuan hukum ini menjadi sorotan penting untuk diperbaiki agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh semua rakyat, kecil maupun besar.
hukum Indonesia amnesti petani pejabat lingkungan hidup Budi Pego Tom Lembong Hasto Kristiyanto