Pada hari Rabu, sebuah pengadilan di Doha, Qatar, memutuskan untuk memenjarakan Remy Rowhani selama lima tahun. Ia adalah pemimpin komunitas Bahai di Qatar. Keputusan ini mendapatkan kecaman keras dari organisasi Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch (HRW). Menurut HRW, hukuman ini diberikan karena Rowhani dianggap melanggar ketertiban umum dan nilai-nilai sosial serta keagamaan. Padahal, menurut HRW, dia hanya menjalankan haknya untuk bebas berpendapat dan beragama.
Remy Rowhani berusia 71 tahun dan menjabat sebagai presiden Dewan Spiritual Nasional Bahai di Qatar. Organisasi ini mengikuti ajaran Bahaullah, yang lahir di Iran pada tahun 1817 dan dianggap sebagai nabi oleh penganutnya. Banyak orang di dunia, termasuk di Qatar, mengikuti ajaran ini, meskipun komunitasnya kecil.
HRW menyatakan bahwa hukuman ini sangat tidak adil. Mereka menegaskan bahwa Rowhani dihukum karena mempromosikan agama Bahai melalui media sosial. Organisasi ini menambahkan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama kebebasan beragama dan berekspresi.
Dalam dokumen pengadilan, disebutkan bahwa Rowhani juga dihukum karena
Qatar Hak Asasi Manusia Bahai Penjara Kebebasan Beragama HRW