Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

LPSK dan K/L Kerja Sama Lindungi Korban Terorisme di Luar Negeri

Pada Rabu, 6 Agustus 2025, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan pertemuan penting dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan menyiapkan langkah-langkah perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban terorisme di luar negeri.

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah instansi penting, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, serta Kejaksaan Agung. Selain itu, hadir juga Divisi Hubungan Internasional Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta badan intelijen dari TNI seperti Badan Intelijen Strategi (BAIS).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dan Kepala Biro Permohonan dan Penelahaan LPSK, Muhammad Ramdan, memimpin langsung pertemuan ini. Mereka membahas mekanisme perlindungan bagi WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri dan diminta untuk menjadi saksi.

Dalam pertemuan ini, para peserta sepakat bahwa perlindungan kepada korban dan saksi sangat penting agar proses hukum dan keamanan nasional tetap terjaga. Koordinasi ini juga sebagai langkah preventif agar warga negara Indonesia yang berada di luar negeri merasa aman dan terlindungi.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negaranya, khususnya mereka yang menjadi korban aksi terorisme di luar negeri. Dengan kerjasama yang erat antar lembaga, diharapkan perlindungan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan cepat.

library_books Infolpsk