Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Namun, setelah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, vonisnya dikurangi menjadi 12 tahun dan 6 bulan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Setya Novanto akan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Ia menambahkan bahwa meskipun telah bebas bersyarat, Setya Novanto masih harus memenuhi kewajiban lapor secara rutin ke Lapas Sukamiskin selama masa pembebasan bersyarat berlangsung.
Pembebasan bersyarat ini menandai berakhirnya masa hukumannya secara resmi, namun tetap dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kebijakan ini diambil sesuai dengan aturan yang berlaku di sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia.
Kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto cukup terkenal di Indonesia. Kasus ini menjadi salah satu contoh besar dalam pemberantasan korupsi di negara ini.
Dengan kebebasan bersyarat ini, Setya Novanto masih harus menjalani masa pengawasan dan wajib lapor, yang merupakan bagian dari ketentuan hukum agar ia tetap diawasi selama masa pembebasan bersyarat berlangsung.
Setya Novanto bebas bersyarat Lapas Sukamiskin korupsi KTP elektronik