Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus, rumah Ahmad Sahroni yang merupakan anggota DPR RI non aktif di Jakarta Utara, sempat menjadi sasaran penjarahan oleh beberapa warga. Penjarahan ini menyebabkan sejumlah barang berharga milik Sahroni hilang. Namun, berkat kerjasama antara warga dan pihak kepolisian, sebanyak 32 barang yang sempat dijarah berhasil dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa barang-barang tersebut dikembalikan secara sukarela oleh warga yang merasa memiliki barang tersebut. Salah satu barang yang dikembalikan adalah sertifikat tanah dalam satu bundel.
Achmad Winarso, selaku ketua LMK Kebon Bawang yang mewakili keluarga Ahmad Sahroni, menyampaikan rasa terima kasih atas itikad baik warga. Ia menegaskan bahwa keluarga Sahroni tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang menyerahkan barang secara sadar.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kejujuran dan saling menghormati dalam masyarakat. Polisi juga menilai bahwa pengembalian barang secara sukarela ini menunjukkan adanya rasa tanggung jawab dari warga.
Semoga kejadian ini menjadi contoh baik dan mengajarkan pentingnya kejujuran serta rasa saling menghormati di tengah masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Ahmad Sahroni penjarahan rumah barang dikembalikan warga Jakarta Utara