Pada hari Selasa, 23 September 2025, Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar acara audiensi dan pembinaan bagi pedagang Ethek Magetan (ELMA). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha dan bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta mendengar langsung aspirasi dari para pedagang tentang penjualan gas LPG 3Kg.
Dalam acara tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan, Sucipto, menjelaskan bahwa ada aturan yang harus dipatuhi terkait penjualan LPG 3Kg. Menurutnya, pedagang ethek yang menggunakan kendaraan R4 untuk berjualan tidak diperbolehkan. LPG 3Kg harus dijual oleh agen kepada toko-toko pengecer yang sudah terdaftar sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Paguyuban Ethek Lawu Magetan, Yusuf, menyampaikan rasa terima kasih atas difasilitasinya acara ini. Ia juga menyatakan bahwa pedagang akan mengikuti aturan yang ada dan setuju dengan jarak toko pengecer dan pelaku UMKM di sekitar mereka.
Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, menambahkan bahwa kegiatan ini penting sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya ada laporan dari kantor Sekretariat Kepresidenan mengenai penggunaan kendaraan R4 untuk berjualan, termasuk menjual LPG 3Kg. Ia mengingatkan agar pedagang memperhatikan jarak berjualan dari toko-toko di sekitar, khususnya toko sayur, serta memperhatikan keselamatan saat berjualan dengan kendaraan R2.
Selain itu, Kasatlantas Polres Magetan, Ade Andini, mengingatkan agar kendaraan yang digunakan, baik R4 maupun R2, memperhatikan batas muatan dan lebar kendaraan sesuai aturan lalu lintas. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Magetan.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pedagang Ethek terhadap regulasi, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat selama berjualan gas LPG 3Kg.
Magetan pedagang ethek LPG 3Kg keselamatan regulasi kendaraan R4 R2