Masyarakat di Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang selama puluhan tahun mereka tempati di kawasan hutan milik Perhutani. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan RI menyetujui pelepasan 27,73 hektare kawasan hutan yang tersebar di 24 desa di 12 kecamatan. Sebagian besar tanah tersebut digunakan untuk permukiman warga.
Salah satu lokasi yang mendapatkan perhatian adalah kawasan Gunung Gede di Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun. Di tempat ini, sejak tahun 1991, ada 59 kepala keluarga dari Dukuh Pucung, Desa Jrakah, Kecamatan Sambit, yang harus direlokasi karena tanah mereka terkena longsor.
"Dari sepuluh titik total 27,73 hektare, paling besar di Gunung Gede karena dulu ada relokasi korban longsor," kata Bupati Sugiri Sancoko saat rapat di Aula Bapperida, Rabu, 24 September 2025.
Setelah keputusan ini, proses selanjutnya adalah melakukan pengukuran dan pemasangan patok batas tanah. Data hasil pengukuran nantinya akan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diterbitkan sertifikat tanah.
Bupati Sugiri Sancoko menyebutkan bahwa proses pengukuran harus selesai paling lambat akhir Oktober. Setelah itu, sertifikat akan langsung diberikan kepada warga. Dengan adanya legalitas ini, warga akan memiliki hak hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati.
"Akhir Oktober harus selesai diukur, lalu diserahkan ke BPN," ujarnya.
Kepastian hukum ini membuat warga merasa lega dan yakin bahwa hak mereka diakui secara resmi. Bupati juga berharap, dengan adanya kepastian ini, perekonomian masyarakat di kawasan tersebut akan berkembang pesat.
"Dengan kepastian hukum ini, ekonomi masyarakat akan tumbuh dahsyat," tuturnya, menutup harapan bahwa legalitas tanah akan mendorong kemakmuran warga Ponorogo.
Ponorogo hak tanah kawasan hutan sertifikat relokasi hukum tanah